Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi
Infrastruktur Jalan dan Jembatan Indonesia (LSP-IJJI)

LSP IJJI adalah suatu Lembaga sertifikasi profesi yang didirikan oleh asosiasi profesi himpunan pengembangan jalan Indonesia (HPJI) yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam sertifikasi bidang ahli Teknik Jalan, Ahli Teknik Jembatan, Ahli Keselamatan Jalan dan Ahli Perencanaan Terowongan Jalan. Berdiri sejak tanggal 15 maret 2021.
Standar acuan yang digunakan :
  • SNI ISO/IEC 17024:2012
  • BNSP 201 TAHUN 2014
V I S I

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang andal, terpercaya dan menghasilkan tenaga profesional yang kompeten dalam mewujudkan terbangunnya infrastruktur jalan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.

 
 
M I S I

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi konstruksi ahli teknik jalan, ahli keselamatan jalan, ahli teknik jembatan dan ahli perencanaan terowongan jalan.
  2. Mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi.
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan calon asesor kompetensi.
  4. Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel.
  5. Mendorong pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan sesuai kebutuhan pasar.

 
K E B I J A K A N   M U T U

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Indonesia (LSP IJJI) bertekad menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan Persyaratan Umum untuk Lembaga Sertifikasi Person (SNI ISO/IEC 17024:2012) dan Pedoman BNSP 201 Tahun 2014 yang telah termuat dalam Panduan Mutu LSP IJJI.
  2. Menghasilkan Tenaga Ahli dengan kompetensi yang berdaya saing.
  3. Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang terpercaya dengan selalu mengutamakan kepuasan pelanggan melalui peningkatan pelayanan yang berkesinambungan, memelihara nilai nilai Profesionalisme, Transparan, Kecepatan & Ketepatan pelayanan, menjamin kerahasiaan informasi sertifikasi serta menjamin ketidakberpihakan.
  4. Menghasilkan skema sertifikasi kompetensi yang relevan dan berkualitas serta menghasilkan asesor kompetensi yang kompeten dan profesional.
  5. Kebijakan mutu ini disampaikan untuk dipahami oleh manajemen dan seluruh personil melalui pelatihan dan sosialisasi sesuai dengan program yang direncanakan dan secara berkala akan dievaluasi agar senantiasa sesuai dengan misi LSP IJJI.

 
 
S A S A R A N

  1. Melakukan audit internal dan rapat tinjauan manajemen minimal 1 kali dalam 12 bulan
  2. Pengembangan skema kompetensi yang relevan dan berkualitas 3 skema pertahun.
  3. Peningkatan jumlah asesor kompetensi pertahun 20 orang.
  4. Target pensertifikatan pada tahun 2024 sebanyak 1.700 sertifikat.
  5. Peningkatan pendapatan pertahun 15%.

 

Struktur Organisasi