SURVEILAN PEMEGANG
SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA
Sehubungan dengan ketentuan dalam Skema Sertifikasi LSP IJJI mengenai surveilan pemegang
sertifikat/pemeliharaan sertifikat, serta mengacu pada Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja, setiap tenaga kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja yang diterbitkan oleh LSP IJJI diwajibkan untuk mengikuti kegiatan surveilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajak seluruh pemegang sertifikat untuk berpartisipasi dengan
mengisi formulir surveilan secara lengkap dan benar melalui tautan berikut:
https://bit.ly/surveilanskk-lspijji
Partisipasi Anda sangat penting untuk memastikan sertifikat tetap valid serta mendukung peningkatan dan
pemeliharaan kompetensi tenaga kerja di bidang infrastruktur jalan, jembatan, keselamatan jalan, dan
terowongan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Salam Kompeten,
LSP Infrastruktur Jalan dan Jembatan Indonesia (LSP IJJI)