Dalam rangka memenuhi kewajiban dari Kementerian PUPR bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi (LSP JK) harus mendapatkan Akreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) paling lama setahun sejak pertama kali menerbitkan SKK-K, maka LSP Infrastruktur Jalan dan Jembatan Indonesia (IJJI) mengikuti proses asesmen lapangan (on-site assessment) oleh Tim Asesor KAN pada tanggal 5-6 Maret 2024. Asesmen dilakukan di kantor LSP IJJI jalan Dharmawangsa Raya 125 yang beralamat sama dengan kantor DPP HPJI. Asesmen lapangan merupakan Asesmen Awal bertujuan mengkonfirmasi kesesuaian dokumen yg digunakan dalam seluruh proses sertifikasi LSP IJJI dengan SNI ISO/IEC 17024:2012. Semoga asesmen berjalan lancar dan segera LSP IJJI mendapatkan Akreditasi dari KAN.